Ternyata, Prinsip Bank Syariah Relevan dengan Filosofi Utama Green Economy!

Pada tahun 2045, Pemerintah RI menargetkan Indonesia menjadi negara maju dan  berpredikat sebagai high income country atau negara berpenghasilan tinggi. Target tersebut tertuang pada visi “Indonesia Emas 2045”, yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas.

Salah satu pilar yang mendukung realisasi Indonesia Emas 2045 adalah terciptanya green economy secara menyeluruh di Indonesia. Namun, apa itu green economy dan bagaimana penerapannya di Indonesia?

Mengenal Green Economy

Dilansir dari Kementerian ESDM, green economy atau ekonomi hijau adalah suatu gagasan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan  dan kesetaraan sosial  masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan.

Green economy juga dapat diartikan sebagai perekonomian yang beremisi rendah, atau sama sekali tidak menghasilkan emisi karbon dioksida yang merugikan terhadap lingkungan, hemat sumber daya alam, dan juga berlandaskan pada keadilan sosial.

Indonesia sendiri sudah memiliki komitmen yang kuat terhadap realisasi dari green economy. Pemerintah RI sudah bekerja secara progresif pada perencanaan inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (PRK) yang dicetuskan pada UN Convention on Climate Change – Conference of the Parties (COP) 23 di tahun 2017 lalu.

Inisiatif PRK bertujuan untuk memasukan pertimbangan-pertimbangan lingkungan pada setiap pembangunan yang dilakukan di Indonesia. Output akhirnya adalah pembangunan rendah emisi gas rumah kaca, yang diharapkan dapat mengurangi dampak dari perubahan iklim

Relevansi Bank Syariah dengan Green Economy

Ternyata, Bank Syariah dan Green Economy memiliki kesamaan landasan pemikiran. Hal tersebut disampaikan oleh Ade Cahyo, Direktur Keuangan & Strategi PT Bank Syariah Indonesia pada rangkaian CEO Insight, 14th Kompas100 CEO Forum Powered by PLN di Jakarta pada 23 Oktober 2023.

“Bank Syariah itu bukan hanya sekedar menjalankan praktik perbankan yang sesuai dengan akad, prinsip-prinsip syariah. Tapi ada yang namanya Maqasid Syariah yang memang kita diharapkan memang praktik perbankan itu bisa menghadirkan kebaikan” ujar Ade Cahyo. 

Pada prinisip Maqasid Syariah, Bank Syariah tidak diperbolehkan untuk menjalankan usaha yang merusak lingkungan, merusak keturunan, merusak akal, dan lain-lain. Hal ini sejalan dari prinsip utama dari green economy, yaitu aktivitas ekonomi dengan meminimalisir dampak terhadap lingkungan dan sosial.

“Contohnya, Bank Syariah tidak diperbolehkan untuk memberikan sponsor terhadap alkohol. Bukan karena alkohol itu haram, tetapi karena alkohol dipandang bisa merusak akal pikiran manusia dan bisa merusak keturunan juga. Bank Syariah juga tidak bisa memberikan sponsor pada produk rokok, senjata, dan lain-lain,”, tambah Ade Cahyo.

Para GeMas (Generasi Emas), yuk tonton diskusi full mereka dan dapatkan berbagai insight menarik lainnya seputar green economy dari CEO-CEO perusahaan terkemuka di Indonesia! Diskusi dengan topik “Akselerasi Infrastruktur Hijau dan Dampaknya Bagi Perekonomian” bisa kalian temukan di YouTube Harian Kompas dan pada laman www.kompas100.kompas.id

Jangan lupa juga untuk mengikuti Instagram 14th Kompas100 CEO Forum Powered by PLN di @kompas100ceoforum untuk info dan update terkini lainnya!

Sumber:
Esdm.go.id